Sabtu, 16 April 2011

Pakar Hukum: Surat Plh Direktur Perdata Batal Demi Hukum

JAKARTA - Surat Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM Rike Amavita yang digunakan Siti Hardianti Rukamana (Tutut) sebagai dasar kepemilikan atas saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), dinilai batal demi hukum.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Universitas Airlangga Hadjon saat dihubungi okezone, Senin (16/8/2010).

“Surat itu batal demi hukum. Saya sudah lama katakan itu,” katanya.

Seperti diketahui, Tutut menggunakan surat tersebut sebagai bukti kuat atas kepemilikan TPI. Namun jika ditilik dari segi hukum, apabila surat yang dijadikan dasar klaim itu batal demi hukum, maka secara otomatis hal ini juga berpengaruh ke hal lain.

Seperti dikatakan kuasa hukum TPI, Hotman Paris Hutapea, RUPS-LB tanggal 23 Juni 2010 yang diselenggarakan grup Tutut yang menjadi dasar pengangkatan direksi tidak sah (Japto S Soerjosoemarno, Daniel Goenawan Reso, Mohamad Jarman, Agus Sjafrudin), dan Komisaris tidak sah (H Syamsir Siregar) dan dasar klaim grup Mbak Tutut sebagai pemilik TPI, menjadi semakin terbukti cacat hukum dan batal demi hukum.

Hal itu merujuk pada jawaban Kemenkum HAM melalui kuasa hukumnya, Sjafruddin dan Chandra Anggiat, yang telah diumumkan pada publik.

Berikut isi pernyataan dari Kemenkum HAM tersebut:

Dirjen AHU tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang bersifat final. Menurut Dirjen AHU, surat yang pernah dikeluarkan bawahannya yaitu surat Plh Direktur Perdata Tertanggal 8 Juni 2010 tersebut bukan suatu keputusan dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut atau keputusan apapun yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bersifat final sebagaimana diklaim group Mbak Tutut.

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/08/16/337/363557/pakar-hukum-surat-plh-direktur-perdata-batal-demi-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar