Sabtu, 16 April 2011

MA Harus Cermati Lagi Kasus Antasari Azhar

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Mahkahma Agung (MA) kembali mencermati ulang kasus Antasari Azhar. Pasalnya, Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan indikasi pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara Antasari di pengadilan.

"Apa yang ditemukan Komisi Yudisial ini jadi alat bukti untuk peninjauan kembali Antasari. Mahkamah Agung harus memperhatikan bukti-bukti baru tersebut," kata Neta saat dihubungi okezone, Rabu, 13 April 2011 malam.

Menurut Neta, temuan KY memperkuat dugaan awal yakni adanya rekayasa dalam kasus Antasari Azhar. IPW pun pernah merilis tujuh dugaan kejanggalan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Kejanggalan di antaranya, banyak pengabaian bukti dan saksidi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti itu seperti baju Nasrudin Zulkarnaen, termasuk keterangan saksi dokter yang mengautopsi Nasrudin.

"Kenapa dokter yang membelah kepala Nasrudin tidak jadi saksi, karena kepala almarhum itu sudah dijahit, diduga sudah ada rekayasa medik. Termasuk SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin yang disebut pakar IT terdapat keganjilan," jelasnya.

Kemarin, Ketua KY, Eman Suparman mengatakan akan memeriksa seluruh hakim yang menangani perkara Antasari mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. KY menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim karena mengabaikan sejumlah bukti.

Antasari divonis 18 tahun penjara pada tanggal 11 Februari 2010. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,yakni turut serta membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/04/14/339/445769/ma-harus-cermati-lagi-kasus-antasari-azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar