Sabtu, 16 April 2011

Mbak Tutut Belum Berhak Ambil Alih TPI

JAKARTA - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana alis Mbak Tutut masih belum berhak mengambil alih kantor TPI dan mengubah nama MNCTV menjadi TPI atas nama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendapat di atas ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja dalam perbincangan dengan okezone di Jakarta, Minggu (17/4/2011).

“Selama proses hukum masih berlangsung tindakan apa pun yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap TPI tentu berada di luar koridor hukum. Ini namanya risiko menempuh upaya hukum, tak bisa dalam waktu relatif singkat putusan pengadilan terwujud. Mau tak mau harus menunggu sampai ada putusan akhir,” terangnya.

Prof Pantja menegaskan proses hukum TPI masih berlangsung. Putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, masih belum bersifat final atau inkrah. Pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut masih bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Setelah Kasasi juga masih bisa dilakukan proses hukum apabila ada novum. Yaitu melalui mekanisme peninjauan kembali. Jadi prosesnya masih panjang,” bebernya.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/04/17/339/446915/mbak-tutut-belum-berhak-ambil-alih-tpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar