Minggu, 17 April 2011

Mendiknas: Silakan Proses Secara Hukum

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mempersilakan proses hukum atas pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.

"Silakan proses hukum berjalan seperti logika hukum. Kami akan menghormati proses itu," kata Nuh di Gedung Kemendiknas, Jumat (14/4/2011).

Meski begitu, Nuh menambahkan, Kemendiknas akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya yang tersandung masalah hukum. "Pendampingan itu masih hak mereka. Yang jelas, kami tidak akan mengintervensi dari aspek hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional terkait dugaan korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK pada Kementerian tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.

Keempat tersangka yang telah dilakukan penahanan adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku pejabat pembuat komitmen, Sujo Wiyanto yang menjabat sebagai penanggungjawab kegiatan, dan Al Azhar selaku bendahara pengeluaran pembantu.

“Untuk Joko Sutrisno dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad yang ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 14 April kemarin.(rhs)


sumber : http://kampus.okezone.com/read/2011/04/15/373/446531/mendiknas-silakan-proses-secara-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar