Sabtu, 16 April 2011

Bukti Baru Kasus Antasari Bisa Jadi Pertimbangan

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas mengatakan, KY menemukan indikasi adanya pengabaian bukti yang dilakukan hakim dalam persidangan pembunuhan Dirut PT Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnain.

KY akan menilai temuan dalam kasus yang melibatkan Antasari Azhar bisa menjadi pertimbangan hakim di tingkat PK.

"Kita lihat nantinya temuan final itu seperti apa. Tapi itu bisa menjadi dasar pertimbangan hakim di tingkat PK," kata Busyro usai acara Lokakarya Peningkatan Wawasan Media, Bandung, Sabtu (16/4/2011).

Sayangnya, Pimpinan KPK itu mengatakan, temuan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK. Bukti baru tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim.

"Kalau jadi novum tidak bisa. Novum itu bukti baru yang sama sekali belum pernah diajukan. Tapi kalau dijadikan pertimbangan hakim bisa," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum Antasari akan menjadikan temuan KY ini sebagai dasar untuk mengajukan PK. KY telah mengakaji dokumen hasil investigasi.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/04/16/339/446744/bukti-baru-kasus-antasari-bisa-jadi-pertimbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar