Sabtu, 16 April 2011

Ditahan, 4 Pejabat Kemendiknas Masih Berstatus Aktif Rifa Nadia Nurfuadah

JAKARTA - Empat pegawai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang ditahan Kejaksaan Agung karena dugaan kasus korupsi masih belum akan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sesuai ketentuan undang-undang, keempat pegawai kementerian yang tersandung kasus korupsi itu baru bisa dinonaktifkan dari jabatannya setelah status mereka resmi menjadi terdakwa," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemendiknas, Jumat (14/4/2011).

Nuh menambahkan, sambil menunggu kepastian hukum, dia akan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (PLt) untuk menggantikan keempat orang itu.

"Fungsi mereka kan tidak bisa berhenti begitu saja. Karena itu, tugas mereka harus segera didelegasikan ke orang lain," ujar Nuh mengimbuhkan.

Keempat tersangka yang telah dilakukan penahanan adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku pejabat pembuat komitmen, Sujo Wiyanto yang menjabat sebagai penanggungjawab kegiatan, dan Al Azhar selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Mereka ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK pada Kementerian tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.(rhs)


Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2011/04/15/373/446546/ditahan-4-pejabat-kemendiknas-masih-berstatus-aktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar