Sabtu, 16 April 2011

Direksi TPI Versi Tutut Cacat Hukum

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa klaim kubu Siti Hardianti Rukmana (Tutut) atas kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak sah. Dengan demikian, direksi TPI versi Tutut pun dianggap cacat hukum dan tidak sah.
Berdasarkan pengumuman publik yang disampaikan oleh kuasa hukum PT TPI Hotman Paris Hutapea, Senin (16/8/2010), Kemenkum HAM memberikan jawaban tertulis pada 5 Agustus 2010 yang isinya membantah semua klaim dari kubu Tutut atas kepemilikan saham PT TPI.

Dengan demikian, maka RUPS-LB tanggal 23 Juni 2010 yang diselenggarakan group Mbak Tutut yang menjadi dasar pengangkatan direksi tidak sah (Japto S Soerjosoemarno, Daniel Goenawan Reso, Mohamad Jarman, Agus Sjafrudin) dan Komisaris tidak sah (H Syamsir Siregar) dan dasar klaim group Mbak Tutut sebagai pemiliki TPI menjadi semakin terbukti cacat hukum dan batal demi hukum, dengan alasan:

1. Group Mbak Tutut mendalilkan bahwa dasar dibuatnya RUPS-LB versi Tutut adalah dengan seolah-olah sudah ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang dibuat atas nama Dirjen AHU.
2. Ternyata bertolak belakang dari dalil Group Mbak Tutut tersebut, kuasa hukum Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan jawaban tertanggal 5 Agustus 2010 telah menjawab dengan tegas bahwa baik Plh Direktur Perdata maupun Dirjen AHU belum pernah mengeluarkan keputusan yang bersifat final, dan surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan.
3. Dengan demikian, RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusan. Oleh karenanya seluruh orang yang “diangkat” sebagai pengurus (Direksi maupun Komisaris) dalam RUPS-LB versi group Mbak Tutut tersebut, yaitu “Direksi Tidak Sah” (Japto S Soerjosoemarno, Daniel Goenawan Reso, Mohamad Jarman, Agus Sjafrudin) dan Komisaris tidak sah (H. Syamsir Siregar) adalah bukan pengurus TPI.

Selanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut.

Hal itu, lanjut Hotman, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari.

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/08/16/337/363310/direksi-tpi-versi-tutut-cacat-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar