Sabtu, 16 April 2011

Kasus Antasari Janggal Investigasi KY Akan Jadi Bahan PK Antasari Azhar

JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar akan menjadikan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari mengaku gembira dengan kemajuan penyelidikan KY terhadap kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. KY menemukan indikasi terjadinya pelanggaran kode etik hakim karena mengabaikan sejumlah bukti saat menangani perkara di pengadilan.

"Kami bersyukur ini harapan baru. Tentunya hasil KY akan menjadi catatan kami dalam mempersiapkan PK Pak Antasari. Ini harapan baru karena kasusnya terbuka kembali dan menguatkan adanya dugaan rekayasa," ujar Maqdir saat dihubungi okezone, Rabu, 13 April 2011 malam.

Maqdir berharap kejanggalan kasus kliennya bisa diungkap KY. Pasalnya, temuan KY soal indikasi hakim mengabaikan bukti sama dengan catatan tim kuasa hukum.

Kejanggalan itu di antaranya, pesan singkat (SMS) ancaman yang disebut dikirim Antasari ke telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen. "Padahal keterangan ahli IT, Antasari tidak pernah menghubungi Nasrudin melalui SMS. Sementara HP Nasrudin saat dibawa ke persidangan sudah rusak, jadi tidak bisa diselidiki," jelasnya.

Hakim juga mengabaikan keterangan ahli forensik dr Abdul Munim Idris yang menyebut ada kejanggalan pada jasad Nasrudin. Kepala Nasrudin sudah lebih dulu dijahit sebelum dilakukan autopsi. "Termasuk soal senjata yang dipakai eksekutor," tandasnya.

Selain itu, Maqdir berharap kesaksian adik Nasrudin, Andi Syamsuddin menjadi penguat fakta. Andi, menurut Maqdir mengatakan ada rekayasa dalam pembunuhan kakaknya yang menjabat Direktur Putra Rajawali Banjaran. "Andi akan membuka kasus ini bila ada jaminan keselamatan, seharusnya pemerintah menjamin itu kalau benar ingin menegakkan keadilan hukum," tandasnya.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 menghukum Antasari 18 tahun kurungan penjara. Vonis ini diperkuat dengan putusan pengadilan tingkat tinggi dan kasasi. Antasari dinilai terbukti turut serta terlibat pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009.


sumber :: http://news.okezone.com/read/2011/04/14/339/445770/investigasi-ky-akan-jadi-bahan-pk-antasari-azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar